Archive for 2018
BELA NEGARA
A.
Pengertian
Bela Negara
Bela
negara adalah sikap, tekad dan juga perilaku warga negara yang dilakukan secara
menyeluruh, teratur serta terpadu dan juga dijiwai oleh kecintaan terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Bela
negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan
menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan
negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya
untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui
pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang
menyusun bangsa tersebut.
B.
Unsur
Dasar Bela Negara
Didalam proses
pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya
adalah :
1. Cinta
Tanah Air
2. Kesadaran
Berbangsa & bernegara
3. Yakin
akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4. Rela
berkorban untuk bangsa & Negara
5. Memiliki
kemampuan awal bela Negara
Contoh-Contoh Bela
Negara :
1.
Melestarikan budaya
2.
Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.
Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara
4.
Dan lain-lain.
Dari unsur yang ada
tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi contoh proses
pembelaan negara. Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah :
1. Kesadaran
untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka
ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang
menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
2. Untuk
para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada
nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring
berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian,
masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari
budaya asing.
3. Adanya
kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa
cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku
akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa
keadilan di tengah masyarakat.
4. Meninggalkan
korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara
lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan
membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
Dasar Hukum
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep
Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang
Peranan TNI dan POLRI.
6.
Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan
pasal 27 ayat 3.
7.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara.
8.
Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang
Rakyat Terlatih
Untuk
mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah
masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara.
Mars ini digubah oleh salah seorang musisi Indonesia yang memiliki
nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.
Selain itu,
dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk
memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih
tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 28 Tahun 2006.
C. Fungsi dan Tujuan Bela Negara
Bela negara memiliki
fungsi dan tujuan sebagai berikut:
Tujuan Bela Negara
- Menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD
1945.
- Menjaga identitas dan integritas bangsa dan
negara.
- Melestarikan
budaya.
- Mempertahankan
kelangsungan hidup bangsa dan juga negara.
- Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan juga
negara.
Fungsi Bela Negara
- Merupakan
kewajiban setiap warga negara.
- Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman.
- Merupakan
panggilan sejarah.
- Menjaga
keutuhan wilayah negara.
D. Manfaat Bela Negara
Bela
negara memiliki beragam manfaat, baik bagi individu masing-masing warga negara
ataupun bagi negara itu sendiri. Berikut ialah beberapa contoh manfaat bela
negara:
1. Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa
dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan masing-masing.
2.
Membentuk Iman dan Taqwa pada masing-masing
Agama.
3.
Melatih jiwa kepemimpinan dalam memimpin
diri sendiri ataupun kelompok.
4. Menghilangkan sikap negatif, misalnya
malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin.
5. Membentuk sikap disiplin akan waktu,
aktivitas, dan juga pengaturan kegiatan lain.
6.
Membentuk perilaku jujur, tegas, adil,
tepat, serta kepedulian antar sesama.
7.
Membentuk jiwa kebersamaan serta
solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
8.
Membentuk mental dan juga fisik yang
tangguh.
9.
Berbakti pada orang tua, bangsa, dan
agama.
10. Melatih
kecepatan, ketepatan, ketangkasan individu dalam melaksanakan beragam kegiatan.
E. Contoh
bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai
lingkungan
1. Menciptakan suasana rukun, damai, dan
harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
2.
Membentuk keluarga yang sadar hukum
(lingkungan keluarga)
3.
Meningkatkan iman dan takwa dan iptek
(lingkungan sekolah)
4.
Kesadaran untuk menaati tata tertib
sekolah (lingkungan sekolah)
5. Menciptakan suasana rukun, damai, dan
aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
6.
Menjaga keamanan kampung secara
bersama-sama (lingkungan masyarakat)
7.
Mematuhi peraturan hukum yang berlaku
(lingkungan negara)
8.
Membayar pajak tepat pada waktunya
(lingkungan negara)
Sumber :
MAKALAH DEMOKRASI
MAKALAH
DEMOKRASI
DISUSUN OLEH :
HALISA
MUTMAINNAH
F55117096
PROGRAM
STUDI TEKNIK INFORMATIKA
JURUSAN
TEKNOLOGI INFORMASI
FAKULTAS
TEKNIK
UNIVERSITAS
TADULAKO
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia,
serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan Makalah tentang Demokrasi
meskipun banyak kekurangan di dalamnya .
Kami sangat berharap
makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Kata demokrasi ini sebelumnya berasal dari bahasa Yunani
δημοκρατία (dēmokratía) yang memiliki arti “kekuasaan rakyat”. Kata tersebut
terbentuk dari dua makna yaitu δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (kratos)
“kekuatan” atau “kekuasaan”.
Kota Athena menyebut kedua kata tersebut merupakan antonim
dari ἀριστοκρατία (aristocratie) “kekuasaan elit”. Secara teoritis, kedua
definisi tersebut sebenarnya saling bertentangan satu sama lain, akan tetapi
kenyataannya sudah tidak jelas lagi.
Contohnya seperti Athena klasik dalam sistem politik, yang
memberikan kewarganegaraan demokrasi kepada para pria elit. Pria elit yang
bebas serta tidak akan menyertakan budak dan wanita untuk ikut dalam
partisipasi politik.
Sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokrasi
tetap ditempati oleh kaum elit. Hal tersebut dilakukan sampai semua penduduk
dewasa di sebagian besar negara benar-benar bebas. Semua itu dilakukannya
setelah terjadinya perjuangan gerakan hak suara di abad ke-19 dan 20 pada masa
demokrasi modern.
Pemerintahan demokrastis sangat berbeda dari pada kekuasaan
negara yang hanya dipegang oleh satu orang. Seperti contohnya pada kekuasaan
monarki atau sekelompok kecil lainnya yaitu oligarki.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Ada beberapa masalah yang akan dibahas dalam
makalah ini antara lain sebagai berikut :
·
Apa pengertian Demokrasi menurut para Ahli?
·
Bagaimana Sejarah Demokrasi?
·
Apa saja ciri-ciri Demokrasi?
·
Apa saja macam-macam demokrasi?
·
Apa saja Kelebihan Demokrasi?
·
Apa saja Kekurangan Demikrasi?
·
Apa saja contoh Demokrasi?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
DEMOKRASI MENURUT PARA AHLI
a. Merriem
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat;
khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada
rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui
sebuah sistem perwakilan. Sistem ini dilakukan dalam kegiatan pemilihan umum
bebas secara periodik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan
keturunan atau kesewenang-wenangan; khususnya untuk rakyat umum mengangkat
sumber otoritas politik.
b. Abraham Lincoln
Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang diselenggarakan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
c. Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum kekuasaan ditentukan atas dasar mayoritas
oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan. Hal tersebut didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
d.
Charles
Costello
Demokrasi merupakan sistem sosial dan politik
pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah. Hal tersebut dibatasi
hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
e.
Samuel Huntington
Jika para pembuat ketentuan kolektif yang
paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang
dilakukan secara adil, jujur dan berkala, maka disitulah demokrasi tercipta. Di
dalam sistem itu juga para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan
hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
f.
John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya merupakan kekuasaan
dari dan untuk rakyat. Oleh karena itu, semua warga negara berhak untuk
berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah
terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif.
g.
C.F. Strong
Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan
yang di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik.
Hal itu didasarkan atas sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
h.
Hans Kelsen
Demokrasi merupakan pemerintahan oleh rakyat
dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat
yang terpilih. Mereka yakin bahwa segala kepentingan serta kehendak rakyat akan
diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.
i.
Sidney Hook
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan di
mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.
2.2 SEJARAH
DEMOKRASI
Zaman
Kuno ini tentunya terjadi pada negara kota Yunani yaitu Athena. Negara kota
Athena pada saat itu memakai jenis dasar kekuasaan demokrasi langsung. Dan juga
hal tersebut memiliki dua ciri utama.
Ciri
utama yang pertama yaitu peimilihan acak warga yang biasa mengisi jabatan
administratif serta yudisiala di dalam pemerintahan. Dan yang kedua, bahwa
majelis legislatif terdiri dari semua warga negara Athena. Seluruh warga negara
Athena diperbolehkan memberikan suara dan boleh berbicara di majelis. Pemberian
itu diperbolehkan jika memenuhi ketentuan, sehingga hal tersebut akan
menciptakan hukum di negara-kota Athena. Akan tetapi, di dalam kewarganegaraan
Athena tidak mencakup wanita, budak, orang asing (μέτοικοι metoikoi),
non-pemilik tanah, serta pria dibawah usia 20 tahun. Hanya orang-orang yang
memenuhi ketentuan yang dapat menjadi kewarganegaraan Athena.
Dari
sekitar 200.000 sampai 400.000 penduduk Athena, hanya 30.000 sampai 60.000 yang
merupakan warga negara. Sebagian besar dari seluruh penduduk kewarganegaraan
sangat berkaitan dengan pemahamah tentang kewarganegaraan di masa itu. Hampir
sepanjang zaman kuno, manfaat kewarganegaraan selalu dikaitkan dengan kewajiban
ikut serta dalam peperangan.
Demokrasi
pada negara kota Athena tidak hanya bersifat langsung dalam artian bahwa
keputusan dibuat oleh majelis. Akan tetapi, sangat langsung dalam artian
rakyat, melalui majelis, boule, serta pengadilan. Juga mengendalikan seluruh
proses politik serta sebagian besar warga negara akan terus terlibat dalam
masalah urusan publik.
Walaupun
hak-hak individu sangat tidak dijamin oleh konstitusi Athena, warga negara
Athena sangat menikmati akan kebebasan tanpa menentang pemerintah. Tinggal di
sebuah kota yang tidak dikuasai oleh kekuatan lain dan juga menahan diri dari
perintah orang lain.
Pada
700 SM tepatnya di Sparta dilakukannya Pemungutan suara kisaran pertama.
Penduduk Sparta melakukan pemilihan pemimpin dengan cara pemungutan suara
kisaran dan berteriak. Pemilihan dilakukan di Apella, merupakan majelis rakyat
yang hanya diadakan satu kali dalam sebulan.Setiap warga negara yang
diperbolehkan ikut serta dalam majelis hanya pria dengan usia 30 tahun.
Aristoteles menyebutkan bahwa hal ini “kekanak-kanakan”, sangat berbeda dengan
pemakaian kotak suara batu layaknya warga negara Athena.Sparta memakai cara ini
agar mencegah pemungutan bias, pembelian suara, maupun kecurangan yang
mendominasi pemilihan-pemilihan demokrasi pertama. Hal tersebut juga karena
kesederhanaan dari warga negara Sparta.
Republik
Romawi banyak yang berkontribusi atas berbagai aspek demokrasi. Hanya sebagian
kecil dari mereka saja yang memiliki hak dalam bersuara dalam pemilihan wakil
rakyat.Ditambah melalui sistem gerrymandering suara kaum berkuasa, membuat
banyaknya pejabat tinggi termasuk para anggota Senat, semua berasal dari
keluarga kaya serta ningrat. Namun banyak pengecualian yang terjadi.
Di area dunia barat, Republik Romawi merupakan pemerintah
pertama yang berbentuk kekuasaan Republik, walau demokrasinya tidak terlalu
menonjol. Mereka menciptakan konsep klasik serta karya-karya di zaman Yunani
kuno untuk terus dilindungi.Tidak hanya itu, pemerintahan yang terjadi di
bangsa Romawi terispirasi dari para pemikir politik pada abad selanjutnya. Dan
bangsa Romawi merupakan model pemerintahan utama yang banyak ditiru oleh
negara-negara lainnya.Namun bukanlah bangsa Yunani yang meniru, karena kekuasaan
agung bangsa Romawi dipegang oleh rakyat dan perwakilan yang memilih serta
mencalonkan untuk menjadi seorang pemimpin.
2.3 CIRI-CIRI
DEMOKRASI
1. Setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah
sesuai dengan kehendak dan keperluan masing-masing rakyat atau seluruh rakyat.
2.Terdapat ciri konstitusional yaitu terkait kehendak
kekuasaan maupun kepentingan rakyat yang disusun dan dicatat pada sebuah
undang-undang negara.
3. Mempunyai ciri perwakilan yaitu Saat mengelola setiap
kepentingan negara kedaulatan dan juga kekuasaan rakyat telah diwakili pada
yang tadinya telah dipilih dan ditentukan dari rakyat itu sendiri.
4. Setiap aktivitas politik dilaksanakan dalam memilih
Pihak mana yang hendak diamanahi untuk menjalankan roda pemerintahan.
2.4 MACAM-MACAM
DEMOKRASI
1. Berdasarkan Aspirasi Rakyat
a. Demokrasi langsung
Demokrasi
Langsung yaitu dimana seluruh warga negara dapat berpartisipasi secara langsung
dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Setiap rakyat dapat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan. Hal ini dilakukan agar
rakyat juga memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
Sistem ini digunakan
di Athena yang memakai sistem demokrasi pertama di zaman kuno. Yang dimana
suatu permasalahan harus diselesaikan, hingga saat itu seluruh rakyat berkumpul
untuk membahas hal tersebut.
Pada era modern
sekarang ini cupuk sulit untuk mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum.
Hal itu dikarenakan karena popolasi di suatu negara cukup besar. Sistem ini
juga menuntut partisipasi tinggi dari masyarakat, akan tetapi rakyat modern
cenderung sulit karena tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua masalah
politik.
b. Demokrasi Perwakilan
Demokrasi
perwakilan disebut juga dengan demokrasi tak langsung yang bersifat terbatas.
Dalam pelaksanaan demokrasi ini, rakyat tidak dapat secara langsung untuk
menyampaikan pendapatnya. Pendapat harus melalui wakil rakyat yang telah
dipilih atau dikirimkan untuk menyampaikan kepada pusat.
2. Berdasarkan Fokus Perhatian
a. Demokrasi Formal
Sistem pada
demokrasi ini memiliki ciri yang lebih cenderung memerhatikan pada bidang
politik tanpa memengaruhi ekonominya. Yang dimaksud adalah, bahwa keputusan
pada bidang politik demokrasi ini tidak akan sedikit mengurangi kesenjangan
ekonomi.
b. Demokrasi Material
Demokrasi
material berbeda dengan formal, sistem ini justru lebih cenderung fokus
perhatian kepada masalah ekonomi. Permasalahan ini sangat penting sebagai
primadona untuk diperbincangkan, juga mengambil kebijakan tanpa adanya
pengurangan dalam masalah kesenjangan politik.
c. Demokrasi Campuran
Demokrasi
campuran atu juga bisa disebut demokrasi gabungan antara fokus perhatian pada
Formal dan Material. Demokrasi ini memfokuskan dari sisi politik serta pada
ekonomi secara seimbang. Kedua sistem sangat diperhatikan dan dihargai, dan
sistem inilah yang dijalankan di negara Indonesia ini.
3. Berdasarkan Ideologi
a. Demokrasi Liberal
Demokrasi
Liberal ini merupakan subagian sistem yang memiliki dasar pada hak setiap
individu dalam suatu negara. Hal ini mengartikan bahwa setiap individu memiliki
hak dalam sistem demokrasi. Kekuasaan pada pemerintah sangat dibatasi sehingga
tidak akan melakukan hal sewenang-wenang. Demokrasi ini juga sering disebut
dengan nama “demokrasi konstitusi”, karena kekuasaannnya yang amat terbatas akibat
adanya konstitusi.
b. Demokrasi Komunis
Demokrasi
komunis ini sangat berbalik arah dengan demokrasi liberal. Demokrasi komunis
sangat berdasar pada hak pemerintah sehingga dapat melakukan hal dengan
sewenang-wenangnya. Hal tersebut dikarenakan kekuasaan berada pada tangan
pemerintahan dengan kekuasaan yang tidak terbatas.
c. Demokrasi Pancasila
Pada demokrasi
Pancasila merupakan bentuk dasar yang dianut di negara Indonesia. Demokrasi
Pancasila ini sangat berpegang teguh pada nilai-nilai luhur Pancasila sebagai
dasar negara Indonesia.
2.5 KELEBIHAN
DEMOKRASI
1. Kesamaan hak menyebabkan masing-masing masyarakat boleh
ikut ambil bagian terkait sistem politik.
2. Penerima
kekuasaan ditentukan berdasarkan keinginan serta suara rakyat.
3. Menghindari
adanya monopoli kekuasaan.
2.6 KEKURANGAN
DEMOKRASI
1. Mudah goyahnya kepercayaan rakyat karena efek-efek
yang bersifat negatif misalnya media
yang tidak objektif atau subjektif terkait penyampaian informasi
2. Dinilai tidak adil terkait kesamaan hak sebab menurut
para ahli masing-masing orang memiliki pemahaman politik yang tidak sama persis.
3. Fokus konsentrasi pemerintah yang masih menjabat menjadi
berkurang, lantaran mendekati pemilihan umum selanjutnya.
2.7 CONTOH
DEMOKRASI
1. Ikut Serta dalam Pemilu- Ikut serta
secara aktif maupun pasif dalam fungsi pemilu (pemilihan umum) merupakan contoh
perwujudan demokrasi di lingkungan negara yang pertama. Di Indonesia pemilihan umum dilaksanakan 5
tahun sekali. Pemilu ini diadakan untuk
memilih anggota dewan legislatif di pusat dan daerah. Mereka yang dipilih yang akan mewakili suara
rakyat di dalam penyelenggaraan negara.
Maka, keikutsertaan dalam pemilu merupakan contoh yang paling nyata.
Ikut serta secara pasif berarti
ikut memilih anggota legislatif dengan berdasarkan asas-asas pemilu yang
berlaku langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil. Sementara ikut secara aktif berarti ikut
serta memilih dan dipilih menjadi anggota dewan legislatif yang mewakili
rakyat. Keikutsertaan dalam pemilu
secara aktif dan pasif dijamin oleh UUD 1945.
Pelaksanaan pemilu ini yang melih
wakil rakyat merupakan salah satu ciri demokratisnya suatu negara.
2. Ikut Serta Dalam Pemilihan Presiden-
Pemilihan presiden termasuk ciri lain demokrasi dan bagian dari jenis-jenis
pemilu. Ada beberapa negara yang kepala
negara atau presidennya memilih dipilih secara tidak langsung. Ini dilakukan di Indonesia sejak masa
kemerdekaan sampai sebelum reformasi .
Pemilu memilih wakil rakyat yang duduk di dewan legislatif dan dewan
legislatif dan MPR yang akan memilih
presiden. Semenjak reformasi,
tahun 2004, pemilihan presiden dilakukan secara langsung. Dan pemilihan presiden ini merupakan kewajiban warga negara. Apa yang dihasilkan dari pemilu, menentukan
nasib bangsa Indonesia 5 tahun ke depan.
3. Ikut Serta dalam Pemilihan Kepala Daerah-
Pemilihan kepala daerah sama dengan pemilihan presiden. Kepala daerah juga dilaksanakan 5 tahun
sekali untuk bupati / walikota / gubernur dan pasangannya masing-masing. Keikutsertaan dalam pemilihan kepala daerah
juga akan menentukan kemajuan daerah yang tentu saja mendukung pembangunan
nasional.
4. Saling Menghormati dan Menghargai
Keberagaman- Keberagaman atau pluralisme merupakan kekayaan bangsa,
terutama Bangsa Indonesia. Indonesia
kaya akan keberagaman, mulai dari perbedaan suku, adat istiadat, ras dan
agama. Saling menghormati dan menghargai
merupakan salah satu upaya menjaga keutuhan NKRI. Karena apapun suku, agama, warna kulit, dan
rasnya kita tetap satu, Indonesia.
Saling menghormati dan menghargai bukan berarti saling melebur dan
mengikuti apapun yang dilakukan teman yang berbeda adat / agama. Namun saling menghormati dan menghargai
diwujudkan dengan tidak saling mengganggu dan mengejek karena perbedaan.
5. Mendengar dan Menghargai Pendapat Orang
Lain- Contoh menghargai dan mendengar pendapat orang lain berlaku pada
semua warga negara, terutama pemimpin.
Pemimpin yang baik seharusnya
selalu mendengar dan menghargai pendapat warganya.
6. Memilki Kejujuran dan Intergritas-
Kejujuran dan integritas seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara dari usia
dini dan dari tingkatan paling kecil. Kejujuran dan integritas ini diharapkan
kemudian mendarah daging sampai tingkat berbangsa dan bernegara. Ketika jadi pemimpin, integritas dan
kejujuran seharusnya menjadi modal utama, sehingga kita tidak pernah mendengar
lagi korupsi yang dilakukan pejabat / pemimpin negara.
7. Siap Menerima Kesalahan atau Kekalahan Secara Dewasa- Tidak ada seorangpun di dunia ini yang tidak mempunyai
salah. Dan tidak ada tempat di dunia ini
yang selalu memenangkan seseorang. Oleh
karena itu, contoh sikap yang menjadi perwujudan demokrasi adalah siap menerima
kekalahan dan kesalahan. Orang yang berjiwa
besar adalah orang yang menerima kekalahan dengan lapang dada dan siap meminta
maaf apabila berbuat kesalahan. Contoh
sikap ini adalah menerima ketika mendapat kekalahan dalam pemilu.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas dasar negara untuk dijalankan
oleh pemerintah negara tersebut. atau dengan kata lain, Demokrasi dapat dikatakan
sebagai kekuasaan atau pemerintah rakyat, yaitu kekuasaan yang berasal dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
3.2 SARAN
Demokrasi di
Indonesia harus dilakukan dengan lebih baik lagi, agar budaya demokrasi terus
berkembang dan dapat mencegah terjadinya perselisihan dikarenakan adanya
pendapat yang berbeda dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
Internet :
