Senin, 09 April 2018
A.
Pengertian
Bela Negara
Bela
negara adalah sikap, tekad dan juga perilaku warga negara yang dilakukan secara
menyeluruh, teratur serta terpadu dan juga dijiwai oleh kecintaan terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Bela
negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan
menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan
negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya
untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui
pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang
menyusun bangsa tersebut.
B.
Unsur
Dasar Bela Negara
Didalam proses
pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya
adalah :
1. Cinta
Tanah Air
2. Kesadaran
Berbangsa & bernegara
3. Yakin
akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4. Rela
berkorban untuk bangsa & Negara
5. Memiliki
kemampuan awal bela Negara
Contoh-Contoh Bela
Negara :
1.
Melestarikan budaya
2.
Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.
Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara
4.
Dan lain-lain.
Dari unsur yang ada
tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi contoh proses
pembelaan negara. Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah :
1. Kesadaran
untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka
ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang
menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
2. Untuk
para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada
nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring
berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian,
masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari
budaya asing.
3. Adanya
kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa
cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku
akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa
keadilan di tengah masyarakat.
4. Meninggalkan
korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara
lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan
membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
Dasar Hukum
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep
Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang
Peranan TNI dan POLRI.
6.
Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan
pasal 27 ayat 3.
7.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara.
8.
Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang
Rakyat Terlatih
Untuk
mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah
masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara.
Mars ini digubah oleh salah seorang musisi Indonesia yang memiliki
nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.
Selain itu,
dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk
memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih
tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 28 Tahun 2006.
C. Fungsi dan Tujuan Bela Negara
Bela negara memiliki
fungsi dan tujuan sebagai berikut:
Tujuan Bela Negara
- Menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD
1945.
- Menjaga identitas dan integritas bangsa dan
negara.
- Melestarikan
budaya.
- Mempertahankan
kelangsungan hidup bangsa dan juga negara.
- Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan juga
negara.
Fungsi Bela Negara
- Merupakan
kewajiban setiap warga negara.
- Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman.
- Merupakan
panggilan sejarah.
- Menjaga
keutuhan wilayah negara.
D. Manfaat Bela Negara
Bela
negara memiliki beragam manfaat, baik bagi individu masing-masing warga negara
ataupun bagi negara itu sendiri. Berikut ialah beberapa contoh manfaat bela
negara:
1. Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa
dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan masing-masing.
2.
Membentuk Iman dan Taqwa pada masing-masing
Agama.
3.
Melatih jiwa kepemimpinan dalam memimpin
diri sendiri ataupun kelompok.
4. Menghilangkan sikap negatif, misalnya
malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin.
5. Membentuk sikap disiplin akan waktu,
aktivitas, dan juga pengaturan kegiatan lain.
6.
Membentuk perilaku jujur, tegas, adil,
tepat, serta kepedulian antar sesama.
7.
Membentuk jiwa kebersamaan serta
solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
8.
Membentuk mental dan juga fisik yang
tangguh.
9.
Berbakti pada orang tua, bangsa, dan
agama.
10. Melatih
kecepatan, ketepatan, ketangkasan individu dalam melaksanakan beragam kegiatan.
E. Contoh
bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai
lingkungan
1. Menciptakan suasana rukun, damai, dan
harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
2.
Membentuk keluarga yang sadar hukum
(lingkungan keluarga)
3.
Meningkatkan iman dan takwa dan iptek
(lingkungan sekolah)
4.
Kesadaran untuk menaati tata tertib
sekolah (lingkungan sekolah)
5. Menciptakan suasana rukun, damai, dan
aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
6.
Menjaga keamanan kampung secara
bersama-sama (lingkungan masyarakat)
7.
Mematuhi peraturan hukum yang berlaku
(lingkungan negara)
8.
Membayar pajak tepat pada waktunya
(lingkungan negara)
Sumber :