Senin, 09 April 2018


A.      Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap, tekad dan juga perilaku warga negara yang dilakukan secara menyeluruh, teratur serta terpadu dan juga dijiwai oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

B.       Unsur Dasar Bela Negara
Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :

1.    Cinta Tanah Air
2.    Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.    Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4.    Rela berkorban untuk bangsa & Negara
5.    Memiliki kemampuan awal bela Negara

Contoh-Contoh Bela Negara :
1.        Melestarikan budaya
2.        Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.        Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara
4.        Dan lain-lain.

Dari unsur yang ada tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi contoh proses pembelaan negara. Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah :

1.    Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang   beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain     yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
2.  Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
3.   Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
4. Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.

Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.  Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.        Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.   Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.        Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.        Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.        Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.        Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8.        Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih

Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara. Mars ini digubah oleh salah seorang musisi Indonesia yang memiliki nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.

Selain itu, dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.

C.  Fungsi dan Tujuan Bela Negara
Bela negara memiliki fungsi dan tujuan sebagai berikut:

 Tujuan Bela Negara
  -    Menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
  -    Menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara.
  -    Melestarikan budaya.
  -    Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan juga negara.
  -    Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan juga negara.

Fungsi Bela Negara
 -     Merupakan kewajiban setiap warga negara.
 -     Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman.
 -     Merupakan panggilan sejarah.
 -     Menjaga keutuhan wilayah negara.

D.       Manfaat Bela Negara
Bela negara memiliki beragam manfaat, baik bagi individu masing-masing warga negara ataupun bagi negara itu sendiri. Berikut ialah beberapa contoh manfaat bela negara:

1.  Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan masing-masing.
2.        Membentuk Iman dan Taqwa pada masing-masing Agama.
3.        Melatih jiwa kepemimpinan dalam memimpin diri sendiri ataupun kelompok.
4.   Menghilangkan sikap negatif, misalnya malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin.
5.      Membentuk sikap disiplin akan waktu, aktivitas, dan juga pengaturan kegiatan        lain.
6.        Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, serta kepedulian antar sesama.
7.        Membentuk jiwa kebersamaan serta solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
8.        Membentuk mental dan juga fisik yang tangguh.
9.        Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama.
10.    Melatih kecepatan, ketepatan, ketangkasan individu dalam melaksanakan beragam kegiatan.

E.    Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan

1.   Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
2.        Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
3.        Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
4.        Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
5.   Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
6.        Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
7.        Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
8.        Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)


Sumber :



Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © JUST - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -