Rabu, 20 September 2017





Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahannya dan mengakui pemerinahan itu sendiri. Warga negara dapat diartikan juga sebagai seseorang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Hak Warga Negara Indonesia
1.      Hak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik
Tertuang pada pada pasal 27 ayat 2 Undng undang dasar 1945, bahwa : “Setiap warga negara berhak mempunyai hak pekerjaan serta kehidupan yang layak atau lebih baik.”

2.      Hak hidup
Tertuang pada pasal 28 A Undang undang dasar 1945, bahwa: “hak hidup dan mempertahankana kehidupan adalah hak penuh atas seluruh warga Negara.

3.      Hak untuk berkeluarga
Hak berkeluarga juga termasuk sebagai upaya untuk meneruskan keturunan yang dilalui dengan pernikahan yang sah atau resmi. sesuai dengan yang tercantum pada pasal 28 B ayat i Undang undang dasar 1945, bahwa: “Hak untuk berkeluarga dan meneruskan keturunan lewat perkawinan yang resmi adalah hak setiap warga Negara.

4.      Hak untuk kelangsungan hidup
Hak kelangsuan hidup adalah hak setiap anak untuk bersosialisasi dengan orang lain. selain itu ada hak untuk tumbuh, berkembang dan bersosialisasi dengan orang lain tanpa batas yang didalamnya mencakup untuk meningkatkan kecerdasan mereka, rasa persaudaraan, rasa persatuan dan kesatuan dalam lingkup pergaulan yang lebih luas.

5.      Hak mengembangkan diri
Hak mengembangkan diri yang meliputi hak untuk mendapatkan perndidikan yang baik, hak mendapatkan ilmu pengetahuan seluas luasnya, hak untuk memanfaatkan minat dan bakat yang ada, serta hak untuk mendapatkan pengembangan ilmu dari teknologi, seni serta budaya demi tercapainya kualitas hidup masyarakat yang lebih maju dan sejahtera.” yang sesuai dengan pasal 28 C ayat 1.

6.      Hak untuk memajukan kehidupan
Hak memajukan hidup dan mempertahankan hak individu atau hajat hidup orang banyak secara kolektif untuk mengisi pembangunan bangsa dan negara. yang sesuai dengan pasal 28 C ayat 1.

7.      Hak menerima pengakuan dan jaminan perlindungan
Hak ini ditujukan untuk segenap warga negara yang menginginkan pengakuan persamaan dan kepastian hukum yang adil dan merata tanpa memandang mereka berasal dari mana, agama apa, suku mana ,  miskin atau tidak.  Pernyataan tersebut tercantum pada pasaal 28 D ayat 1 Undang undang dasar 1945, bahwa :   “Setiap warga negara menerima pengakuan dan jaminan perlindungan serta kepastian hukum yang adil, jujur dan perlakuan yang sama diderpan umum.”

8.      Hak diakui mempunyai hak pribadi
Hak yang diakui pemerintah dan undaang undang bahwa setiap warga negara mempunyai perlindungan atas hak pribadi yaitu hak untuk kebebasan hidup, hak untuk tidak mendapatkan siksaan atau dizalimi, hak untuk mengeluarkan pendapat, berfikir dan hak beragama serta hak untuk tidak diperlakukan sebagai budak.

9.      Hak diakui oleh masyarakat umum
Hak diakui oleh masyarakat umum disepan hukum yang sedang berlaku. hak untuk tidak dituntut karena dasar hukum yang berlaku yaitu hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi atau dipaksakan,” hal itu sesuai dengan pasal 281 ayat 1 Undang undang dasar 1945.

Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Setiap warga negara wajib membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
3.      Setiap warga negara wajib melindungi, menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
4.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk taat, tertib, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam membangun bangsa dan tanah air agar menjadi bangsa yang lebih baik lagi.
6.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan sebaik-baiknya.



Hak dan Kewajiban yang harus Dilakukan Bersama
Inilah hak dan kewajiban yang seharusnya bisa dilakukan secara bersamaan demi terciptanya masyarakat yang sejahtera adil dan makmur.
1. Hak dan kewajiban dalam hal ekonomi
  • Perekonomian negara disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan atas azas kekeluargaan atau azas persaudaraan tanpa mengenal status sosialnya.
  • Segala cabang cabang produksi yang penting dan berguna bagi negara , masyarakat luas dan mampu menguasai hajat hidup orang banyak,  sepenuhnya dikuasai oleh negara
  • Bumi air dan semua kekayaan alam yang ada didalam negara dikuasai negara tetapi dimanfaatkan sebaik baiknya untuk kesejahteraan rakyat.
2. Hak kewajiban dalam hal sosial dan budaya
  • Pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa  setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk bahu membahu meningkatkan kecerdsannya sehingga dapaat meningkatkan kualitas hidup.
  • Pasal 32 ayat 1 yang menyatakan bahwa Negara memajukan segi kebudayaan nasional ditengah kemajuan peradaban dunia dengan memberi kebebasan dan jaminan  masyarakatnya dalam memajukan dan mengembangkan nilai nilai budaya yang ada didalam negara Indonesia.
  • Pasal 32 ayat 2 yang menyatakan bahwa negara menghormati dan akan memelihara bahasa bahasa  daerah sebagai kekayaan nasional yang tidak tergantikan.
3. Hak dan kewajiban dalam hal pertahanan dan keamanan negara
  • Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap waarga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta didalam usaha pembelaan negara.
  • Pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa semua awarga negara mempunyai hak dan kewajiban serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara ketika negara dalam keadaan terancam dalam bentuk apapun.
  • Pasaal 30 ayat 2 yang menyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanana negara dilakuakn dengabn menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat oleh tentara republik Indonesia serta aparat kepolisian yang dianggap sebagai kekuatan utama negara, sedangkan rakyat sebagai  kekuatan pendukung.
4. Hak dan kewajiban warga negara dalamn upaya pembelaan negara
  • Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pembelaan negara
  • Pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban wajib ikut serta didalaam usaha pembelaan negara yang dilaksankan didalam penyelenggaraan pertahanan dan keaman negara.

Sumber dan Referensi :
·         mahkamahkonstitusi.go.id
·         insideiqbal1.blogspot.co.id

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © JUST - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -