Rabu, 20 September 2017
Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang
selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa
atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak
mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan
lain sebagainya.
Kewajiban
adalah suatu hal yang wajib kita
lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan
hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung
situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga
negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga
negara yang baik.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintahannya dan mengakui pemerinahan itu sendiri. Warga negara
dapat diartikan juga sebagai seseorang yang secara hukum merupakan anggota dari
suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga
negara asing.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu
dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara
harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu
akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan
aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka
kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini
tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak
menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi
daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28,
yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya,
syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa
negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk
bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini
kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan
kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama
ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Hak Warga Negara Indonesia
1.
Hak
mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik
Tertuang pada pada pasal 27 ayat 2 Undng undang dasar 1945,
bahwa : “Setiap warga negara berhak mempunyai hak pekerjaan serta kehidupan
yang layak atau lebih baik.”
2.
Hak hidup
Tertuang pada pasal 28 A Undang undang dasar 1945, bahwa:
“hak hidup dan mempertahankana kehidupan adalah hak penuh atas seluruh warga
Negara.”
3.
Hak untuk
berkeluarga
Hak berkeluarga juga termasuk sebagai upaya untuk meneruskan
keturunan yang dilalui dengan pernikahan yang sah atau resmi. sesuai dengan
yang tercantum pada pasal 28 B ayat i Undang undang dasar 1945, bahwa: “Hak
untuk berkeluarga dan meneruskan keturunan lewat perkawinan yang resmi adalah
hak setiap warga Negara.
4.
Hak untuk
kelangsungan hidup
Hak kelangsuan hidup adalah hak setiap anak untuk
bersosialisasi dengan orang lain. selain itu ada hak untuk tumbuh, berkembang
dan bersosialisasi dengan orang lain tanpa batas yang didalamnya mencakup untuk
meningkatkan kecerdasan mereka, rasa persaudaraan, rasa persatuan dan kesatuan
dalam lingkup pergaulan yang lebih luas.
5.
Hak mengembangkan
diri
Hak mengembangkan diri yang meliputi hak untuk mendapatkan
perndidikan yang baik, hak mendapatkan ilmu pengetahuan seluas luasnya, hak
untuk memanfaatkan minat dan bakat yang ada, serta hak untuk mendapatkan
pengembangan ilmu dari teknologi, seni serta budaya demi tercapainya kualitas
hidup masyarakat yang lebih maju dan sejahtera.” yang sesuai dengan pasal 28 C
ayat 1.
6.
Hak untuk
memajukan kehidupan
Hak memajukan hidup dan mempertahankan hak individu atau
hajat hidup orang banyak secara kolektif untuk mengisi pembangunan bangsa dan
negara. yang sesuai dengan pasal 28 C ayat 1.
7.
Hak
menerima pengakuan dan jaminan perlindungan
Hak ini ditujukan untuk segenap warga negara yang
menginginkan pengakuan persamaan dan kepastian hukum yang adil dan merata tanpa
memandang mereka berasal dari mana, agama apa, suku mana , miskin atau
tidak. Pernyataan tersebut tercantum pada pasaal 28 D ayat 1 Undang
undang dasar 1945, bahwa : “Setiap warga negara menerima pengakuan dan
jaminan perlindungan serta kepastian hukum yang adil, jujur dan perlakuan yang
sama diderpan umum.”
8.
Hak diakui
mempunyai hak pribadi
Hak yang diakui pemerintah dan undaang undang bahwa setiap
warga negara mempunyai perlindungan atas hak pribadi yaitu hak untuk kebebasan
hidup, hak untuk tidak mendapatkan siksaan atau dizalimi, hak untuk
mengeluarkan pendapat, berfikir dan hak beragama serta hak untuk tidak
diperlakukan sebagai budak.
9. Hak diakui oleh masyarakat umum
Hak diakui oleh masyarakat umum disepan hukum yang sedang
berlaku. hak untuk tidak dituntut karena dasar hukum yang berlaku yaitu hak
asasi manusia yang tidak bisa dikurangi atau dipaksakan,” hal itu sesuai dengan
pasal 281 ayat 1 Undang undang dasar 1945.
Kewajiban Warga
Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara wajib membayar pajak
dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Setiap warga negara wajib membela
dan mempertahankan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
3.
Setiap warga negara wajib melindungi,
menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
4.
Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk taat, tertib, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah Negara Indonesia.
5.
Setiap warga negara wajib turut
serta dalam membangun bangsa dan tanah air agar menjadi bangsa yang lebih baik
lagi.
6.
Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan sebaik-baiknya.
Hak
dan Kewajiban yang harus Dilakukan Bersama
Inilah hak dan kewajiban yang
seharusnya bisa dilakukan secara bersamaan demi terciptanya masyarakat yang
sejahtera adil dan makmur.
1. Hak dan kewajiban dalam hal
ekonomi
- Perekonomian negara disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan atas azas kekeluargaan atau azas persaudaraan tanpa mengenal status sosialnya.
- Segala cabang cabang produksi yang penting dan berguna bagi negara , masyarakat luas dan mampu menguasai hajat hidup orang banyak, sepenuhnya dikuasai oleh negara
- Bumi air dan semua kekayaan alam yang ada didalam negara dikuasai negara tetapi dimanfaatkan sebaik baiknya untuk kesejahteraan rakyat.
2. Hak kewajiban dalam hal sosial
dan budaya
- Pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk bahu membahu meningkatkan kecerdsannya sehingga dapaat meningkatkan kualitas hidup.
- Pasal 32 ayat 1 yang menyatakan bahwa Negara memajukan segi kebudayaan nasional ditengah kemajuan peradaban dunia dengan memberi kebebasan dan jaminan masyarakatnya dalam memajukan dan mengembangkan nilai nilai budaya yang ada didalam negara Indonesia.
- Pasal 32 ayat 2 yang menyatakan bahwa negara menghormati dan akan memelihara bahasa bahasa daerah sebagai kekayaan nasional yang tidak tergantikan.
3. Hak dan kewajiban dalam hal
pertahanan dan keamanan negara
- Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap waarga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta didalam usaha pembelaan negara.
- Pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa semua awarga negara mempunyai hak dan kewajiban serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara ketika negara dalam keadaan terancam dalam bentuk apapun.
- Pasaal 30 ayat 2 yang menyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanana negara dilakuakn dengabn menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat oleh tentara republik Indonesia serta aparat kepolisian yang dianggap sebagai kekuatan utama negara, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
4. Hak dan kewajiban warga negara
dalamn upaya pembelaan negara
- Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pembelaan negara
- Pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban wajib ikut serta didalaam usaha pembelaan negara yang dilaksankan didalam penyelenggaraan pertahanan dan keaman negara.
Sumber dan Referensi :
·
insideiqbal1.blogspot.co.id
