Rabu, 20 September 2017
Pengertian HAM
Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dimiliki oleh suatu individu
sejak ia masih di dalam kandungan hingga sampai dia lahir.
HAM
berlaku di seluruh dunia atau bersifat Universal, HAM berbeda dengan hak warga
Negara. HAM dapat dimiliki oleh semua kalangan orang selama
dia masih bisa disebut sebagai manusia.
Menurut John
Locke, HAM adalah hak-hak yang
langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang bersifat
kodrati.
Pelanggaran HAM
1.
Pelanggaran suatu HAM dapat
dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
Kasus pelanggaran HAM Berat
A. Kejahatan Genosida atau Pembunuhan Massal suatu Kelompok
Kasus pelanggaran HAM Berat
A. Kejahatan Genosida atau Pembunuhan Massal suatu Kelompok
Genosida adalah kejahatan yang
dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan suatu kelompok
bangsa, etnis, ras, agama bahkan suatu negara.
B. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah
kejahatan berupa serangan yang dilakukan terhadap penduduk sipil
seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan, penyiksaan, perbudakkan
dan sebagainya.
Kasus
pelanggaran HAM yang bersifat ringan
·
Pemukulan
·
Penganiayaan
·
Pencemaran nama baik
·
Membatasi orang mengekspreksikan
dirinya
·
Menghilangkan nyawa orang lain
HAM
mempunyai ciri-ciri khusus yaitu:
- Hakiki, artinya HAM adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
- Tidak bisa dicabut, artinya HAM tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
- Tidak bisa dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Macam-macam HAM dan contohnya
A. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, bergerak, kebebasan untuk aktif di setiap organisasi, perkumpulan, atau sebagainya.
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, bergerak, kebebasan untuk aktif di setiap organisasi, perkumpulan, atau sebagainya.
Contohnya :
·
Hak Kebebasan dalam berpendapat.
·
Hak Kebebasan dalam menjalankan
kepercayaan dan memeluk agama.
·
Hak Kebebasan dalam bepergian,
berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
·
Hak Kebebasan ber-organisasi.
·
Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh
dan berkembang.
·
Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa.
B.
Hak Asasi
Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah hak untuk memiliki,
membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
·
Hak kebebasan dalam membeli sesuatu.
·
Hak kebebasan mengadakan dan
melakukan perjanjian kontrak.
·
Hak memiliki sesuatu.
·
Hak memiliki pekerjaan yang layak.
·
Hak kebebasan melakukan transaksi.
·
Hak untuk menikmati SDA.
·
Hak untuk memperoleh kehidupan yang
layak.
·
Hak untuk meningkatkan kualitas
hidup.
C.
Hak Asasi
Politik (Political Right)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih.
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih.
Contohnya :
·
Hak memilih dalam suatu pemilihan,
misalnya pemilihan presiden.
·
Hak dipilih dalam pemilihan,
misalnya pemilihan ketua rt.
·
Hak kebebasan ikut serta dalam
kegiatan pemerintahan.
·
Hak mendirikan partai politik.
·
Hak memberikan usulan-usulan atau
pendapat yang berupa usulan petisi.
·
Hak diangkat dalam jabatan
pemerintah.
D. Hak
Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi hukum adalah hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya
:
·
Hak mendapatkan layanan dan
perlindungan hukum.
·
Hak mendapatkan dan memiliki
pembelaan hukum pada peradilan.
·
Hak yang sama dalam proses hukum.
·
Hak dalam perlakuan yang adil atau
sama dalam hukum.
E.
Hak Asasi
Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah
hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk
mengembangkan kebudayaan dan lain sebagainya.
Contohnya :
·
Hak untuk mendapatkan pendidikan
yang layak.
·
Hak untuk mendapat pelajaran.
·
Hak untuk memperoleh jaminan social.
·
Hak untuk berkomunikasi.
·
Hak untuk memilih, menentukan
pendidikan.
·
Hak untuk mengembangkan bakat dan
minat.
F. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan
dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
·
Hak memperoleh kepastian hukum.
·
Hak menolak digeledah tanpa surat
adanya surat penggeledahan.
·
Hak mendapatkan pembelaan dalam
hukum.
·
Hak untuk mendapatkan hal yang sama
dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan.
·
Hak mendapatkan perlakukan adil
dalam hukum
Sumber dan
Referensi:
·
bayushanku.blogspot.co.id/2015/10/ciri-ciri-hak-asasi-manusia.html
·
brainly.co.id/tugas/337356
