HAM

Rabu, 20 September 2017




Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dimiliki oleh suatu individu sejak ia masih di dalam kandungan hingga sampai dia lahir.
HAM berlaku di seluruh dunia atau bersifat Universal, HAM berbeda dengan hak warga Negara. HAM dapat dimiliki oleh  semua kalangan orang selama dia masih bisa disebut sebagai manusia.

Menurut John Locke, HAM  adalah hak-hak yang langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang bersifat kodrati.

Pelanggaran HAM

1.      Pelanggaran suatu HAM dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :

Kasus pelanggaran HAM Berat

           A.
Kejahatan Genosida atau Pembunuhan Massal suatu Kelompok
Genosida adalah  kejahatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan suatu kelompok bangsa, etnis, ras, agama bahkan suatu negara.

B. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah kejahatan berupa serangan yang dilakukan terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan, penyiksaan, perbudakkan dan sebagainya.

     Kasus pelanggaran HAM yang bersifat ringan
·            Pemukulan
·            Penganiayaan
·            Pencemaran nama baik
·            Membatasi orang mengekspreksikan dirinya
·            Menghilangkan nyawa orang lain

HAM mempunyai ciri-ciri khusus yaitu:
  • Hakiki, artinya HAM adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  • Tidak bisa dicabut, artinya HAM tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
  • Tidak bisa dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Macam-macam HAM dan contohnya
A.    Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, bergerak, kebebasan untuk aktif di setiap organisasi, perkumpulan, atau sebagainya.

Contohnya :
·         Hak Kebebasan dalam berpendapat.
·         Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk agama.
·         Hak Kebebasan dalam bepergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
·         Hak Kebebasan ber-organisasi.
·         Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang.
·         Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa.


B.     Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.

Contohnya :
·         Hak kebebasan dalam membeli sesuatu.
·         Hak kebebasan mengadakan dan melakukan perjanjian kontrak.
·         Hak memiliki sesuatu.
·         Hak memiliki pekerjaan yang layak.
·         Hak kebebasan melakukan transaksi.
·         Hak untuk menikmati SDA.
·         Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.
·         Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.

C.    Hak Asasi Politik (Political Right)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih
.

Contohnya :
·         Hak memilih dalam suatu pemilihan, misalnya pemilihan presiden.
·         Hak dipilih dalam pemilihan, misalnya pemilihan ketua rt.
·         Hak kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
·         Hak mendirikan partai politik.
·         Hak memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
·         Hak diangkat dalam jabatan pemerintah.


D.   Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Contohnya :
·         Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
·         Hak mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
·         Hak yang sama dalam proses hukum.
·         Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum.


E.     Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain sebagainya.

Contohnya :
·         Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
·         Hak untuk mendapat pelajaran.
·         Hak untuk memperoleh jaminan social.
·         Hak untuk berkomunikasi.
·         Hak untuk memilih, menentukan pendidikan.
·         Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.


F.     Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.

Contohnya :
·         Hak memperoleh kepastian hukum.
·         Hak menolak digeledah tanpa surat adanya surat penggeledahan.
·         Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum.
·         Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
·         Hak mendapatkan perlakukan adil dalam hukum


Sumber dan Referensi:

·         bayushanku.blogspot.co.id/2015/10/ciri-ciri-hak-asasi-manusia.html
·         brainly.co.id/tugas/337356






























Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © JUST - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -