Selasa, 21 November 2017



Ketahanan nasional (national resilience) adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi seluruh kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapu dan mengatasi segala tantangan ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun luar, untuk menjamin identitas, dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.


Dalam terminology asing (barat), yang semakna dengan ketahanan nasional disebut dengan istilah National Power (kekuatan nasional) yang aspek didalamnya antara lain wilayah yang luas, sumber daya alam yang besar, kapasitas industri, penguasaan teknologi, kesiapsiagaan militer, kepemimpinan yang efektif, dan kualitas/kuantitas angkatan perang. Indonesia tidak memakai istilah kekuatan nasional dikarenakan istilah Ketahanan Nasional dipandang lebih sesuai dengan dinamika sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang selama berabad-abad lamanya berhasil mempertahankan kelangsungan hidupnya sebagai sebuah bangsa. Dimaksudkan dengan “dinamika perjuangan bangsa Indonesia” adalah dinamika (pasang surut) perjuangan bangsa Indonesia sejak masa pra kolonial, dalam era kiolonial, era Orde Lama, Orde Baru dan seterusnya hingga saat ini.


FUNGSI KETAHANAN NASIONAL

Berikut fungsi ketahanan nasional :

v  Sebagai doktrin dasar nasional, untuk menjamin terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak, dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa baik yang bersifat inter-regional, inter-sektoral maupun multi disiplin.
v  Sebagai pola dasar pembangunan nasional, pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pembangunan nasional di segala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilakukan sesuai rancangan program.
v  Sebagai metode pembinaan kehidupan nasional, merupakan suatu metode integral yang mencakup seluruh aspek dalam kehidupan Negara yang dikenal sebagai astagatra yang terdiri dari aspek alamiah seperti geografi, kekayaan alam dan penduduk dan aspek social budaya seperti ideology, politik, socialbudaya, perthanan dan keamanan.


TUJUAN KETAHANAN NASIONAL

Tujuan dari ketahanan nasioanal dapat dalam UUD 1945 alinea ke-4 pembukaan, yaitu :

“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

Dari bunyi alinea ke 4 tersebut, telah disebutkan secara gambling mengenai tujuan dari ketahanan nasional di Indonesia. Tentunya yang paing penting tujuannya adalah untuk memngusahakan negara agar dapat terus bertahan menghadapi segala situasi sulit maupun problematika yang terjadi di Indonesia.


SIFAT KETAHANAN NASIONAL

v  Mandiri, percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan salah satu syarat untuk menjalin kerjasama.
v  Dinamis, maksudnya tidak tetap, naik turun, tergantung situasi dan kondisi bangsa dan Negara serta lingkungan strategisnya. Sifat ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
v  Wibawa, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional maka akan semakin tinggi wibawa Negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
v  Konsultasi dan kerjasama, adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.


CIRI DAN ASAS KETAHANAN NASIONAL

Ciri ketahanan nasional yaitu :

v  Didasarkan pada metode astagrata, seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah/statis (trigatra) yang meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek social/dinamis (pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
v  Berpedoman pada wawasan nasional
v  Merupakan syarat utama bagi Negara berkembang
v  Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan
v Untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari luar dan dalam.
v Sebagai pertahanan yang ditujukan secara langsung untuk memelihara keamanan dan kesejahteraan.
v  Lebih menonjolkan pendekatan persuasive.


PERWUJUDAN KETAHANAN NASIONAL

Perwujudan Ketahanan Nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia meliputi (Bahan Penataran, BP7 Pusat, 1996):

v    Ketahanan ideologi, adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berdasarkan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
v  Ketahanan politik, adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi yang bertumpu pada pengembangan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
v  Ketahanan ekonomi, adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan menerapkan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan makmur. d) Ketahanan sosial budaya, adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang menjiwai kepribadian nasional yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hidup rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
v    Ketahanan pertahanan keamanan, adalah kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal semua bentuk ancaman.



CONTOH KASUS

Panglima TNI Baru Harus Bisa Bangun Pertahanan Negara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta secara serius mencermati setiap calon kandidat panglima TNI baru sebagai pengganti Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang pada tahun depan memasuki masa pensiun. Di tengah kondisi politik menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, tentu butuh sosok panglima TNI yang tegas dan mampu menjaga netralitas dan profesionalitas militer.

"Pergantian ini harus dijadikan momentum membangun TNI yang lebih profesional. Artinya tidak berpolitik, memiliki kompetensi dalam bidangnya, dan tunduk pada perintah otoritas sipil," tandas peneliti Setara Institute Indra Listiantara.

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo diketahui masuk purnabakti pada Maret 2018. Sedangkan masa pensiunnya masuk pada 1 April 2018. Indra melanjutkan, proses pergantian panglima TNI oleh Presiden tidak boleh dilepaskan dari kerangka untuk membangun sektor pertahanan Indonesia yang kuat dan modern ke depan serta kepentingan melanjutkan agenda reformasi sektor keamanan.

"Penting bagi Presiden memilih sosok panglima yang mendukung reformasi sektor keamanan dan pembangunan kekuatan pertahanan yang selaras dengan visi pemerintah," papar dia.

Dalam konteks pembangunan kekuatan TNI, Indra mengatakan, seharusnya panglima TNI perlu meningkatkan modernisasi alutsista yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan prajurit demi tercipta prajurit yang profesional dan modern sehingga disegani di kawasan. "Pembangunan kekuatan itu juga harus diimbangi dengan peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran militer, khususnya dalam pengadaan alutsista," tandas dia.

Dia juga mengatakan, panglima TNI harus menyelesaikan reformasi di tubuh TNI yang masih belum selesai lantaran masih ada sejumlah agenda reformasi TNI yang dicanangkan sejak reformasi bergulir pada 1998 yang belum diselesaikan dan harus dituntaskan oleh panglima TNI baru. "Beberapa agenda tersebut antara lain reformasi sistem peradilan militer, peningkatan transparansi, dan akuntabilitas. Dalam konteks ini, Presiden Jokowi penting untuk memilih dan mendorong panglima TNI baru berkomitmen melanjutkan sejumlah agenda reformasi TNI yang tertunda," kata dia.

Senada diungkapkan Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almahsyari. Menurut dia, sosok panglima TNI yang baru tentu harus berasal dari kepala staf angkatan. Mereka (kepala staf) yang ada hari ini tentu punya kualitas dan kualifikasi yang baik. "Menjadi panglima kan syaratnya harus berasal dari kepala staf angkatan. Kalau masalah integritas dan kemampuan, mereka tentu punya kualitas dan kualifikasi yang mumpuni," ucap dia.

Politikus PKS ini mengatakan, panglima TNI baru nanti memiliki beberapa pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. Mulai situasi pada tahun politik 2018-2019 hingga persoalan kedaulatan bangsa yang terjadi di Papua dan daerah lain. "Panglima harus bisa menjaga netralitasnya karena sebentar lagi masuk tahun politik. Isu kedaulatan juga menjadi sorotan hari ini, bagaimana harus menyelesaikan masalah Papua dan daerah lain," tandas dia.

Wakil Direktur The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) Gufron Mabruki mengatakan, pergantian panglima TNI diharapkan bisa membawa TNI menjadi aktor pertahanan yang semakin profesional, modern, serta dapat mendorong proses reformasi TNI. "Kami memandang, sudah semestinya Presiden Jokowi segera melakukan proses pergantian panglima TNI, mengingat dalam waktu dekat akan memasuki masa pensiun," ungkap dia.

Menurut dia, ada beberapa alasan mengapa pergantian panglima TNI menjadi penting dan perlu segera dilakukan. Jika mengacu pada UU TNI, pergantian panglima membutuhkan persetujuan DPR. "Dengan pengajuan nama panglima TNI baru sebagai pengganti Gatot Nurmantyo dari sekarang, tentu akan memberikan keleluasaan bagi DPR untuk mencermati dan memeriksa profil kandidat sebelum memutuskan. Dengan begitu, pengambilan keputusan yang tergesagesa bisa dihindari," ungkap dia.

Selain itu, penggantian yang disegerakan juga akan memberikan ruang bagi masyarakat sipil ikut berpartisipasi dalam mencermati sosok kandidat calon panglima TNI. "Meski pemilihan panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden, namun sangat penting bagi Presiden untuk mempertimbangkan dan mencermati masukan dari publik," papar dia.

Menurut dia, semakin cepat proses pergantian panglima TNI dilakukan, akan sedikit banyak membantu proses transisi manajerial organisasi di dalam tubuh TNI. "Kami menilai, pergantian panglima TNI ke depan sudah seharusnya dijalankan dengan mempertimbangkan pola rotasi atau dijabat secara bergiliran oleh tiap-tiap matra," ujar dia.

Pergantian tiap matra itu, lanjut dia, tercantum dalam Pasal 13 (4) UU TNI yang menyatakan bahwa jabatan panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap matra yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan. "Artinya, jika melihat panglima TNI saat ini berlatar belakang Angkatan Darat, posisi panglima TNI berikutnya harus dirotasi ke Angkatan Udara atau Angkatan Laut," tutur dia.



Sumber ;

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © JUST - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -