Selasa, 21 November 2017
Ketahanan
nasional (national resilience) adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang
meliputi seluruh kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam
menghadapu dan mengatasi segala tantangan ancaman, hambatan dan gangguan, baik
yang datang dari dalam maupun luar, untuk menjamin identitas, dan kelangsungan
hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Dalam
terminology asing (barat), yang semakna dengan ketahanan nasional disebut
dengan istilah National Power (kekuatan nasional) yang aspek didalamnya antara
lain wilayah yang luas, sumber daya alam yang besar, kapasitas industri,
penguasaan teknologi, kesiapsiagaan militer, kepemimpinan yang efektif, dan
kualitas/kuantitas angkatan perang. Indonesia tidak memakai istilah kekuatan
nasional dikarenakan istilah Ketahanan Nasional dipandang lebih sesuai dengan
dinamika sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang selama berabad-abad lamanya
berhasil mempertahankan kelangsungan hidupnya sebagai sebuah bangsa.
Dimaksudkan dengan “dinamika perjuangan bangsa Indonesia” adalah dinamika
(pasang surut) perjuangan bangsa Indonesia sejak masa pra kolonial, dalam era
kiolonial, era Orde Lama, Orde Baru dan seterusnya hingga saat ini.
FUNGSI
KETAHANAN NASIONAL
Berikut fungsi
ketahanan nasional :
v Sebagai
doktrin dasar nasional, untuk menjamin terjadinya pola pikir, pola sikap, pola
tindak, dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa baik yang bersifat
inter-regional, inter-sektoral maupun multi disiplin.
v Sebagai
pola dasar pembangunan nasional, pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman
dalam pembangunan nasional di segala bidang dan sektor pembangunan secara
terpadu, yang dilakukan sesuai rancangan program.
v Sebagai
metode pembinaan kehidupan nasional, merupakan suatu metode integral yang
mencakup seluruh aspek dalam kehidupan Negara yang dikenal sebagai astagatra
yang terdiri dari aspek alamiah seperti geografi, kekayaan alam dan penduduk
dan aspek social budaya seperti ideology, politik, socialbudaya, perthanan dan
keamanan.
TUJUAN
KETAHANAN NASIONAL
Tujuan dari ketahanan
nasioanal dapat dalam UUD 1945 alinea ke-4 pembukaan, yaitu :
“Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan
sosial.”
Dari bunyi alinea ke 4
tersebut, telah disebutkan secara gambling mengenai tujuan dari ketahanan
nasional di Indonesia. Tentunya yang paing penting tujuannya adalah untuk
memngusahakan negara agar dapat terus bertahan menghadapi segala situasi sulit
maupun problematika yang terjadi di Indonesia.
SIFAT KETAHANAN
NASIONAL
v Mandiri,
percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini
merupakan salah satu syarat untuk menjalin kerjasama.
v Dinamis,
maksudnya tidak tetap, naik turun, tergantung situasi dan kondisi bangsa dan
Negara serta lingkungan strategisnya. Sifat ini selalu diorientasikan kemasa
depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
v Wibawa,
semakin tinggi tingkat ketahanan nasional maka akan semakin tinggi wibawa
Negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
v Konsultasi
dan kerjasama, adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral
dan kepribadian bangsa.
CIRI DAN ASAS KETAHANAN
NASIONAL
Ciri ketahanan nasional
yaitu :
v Didasarkan
pada metode astagrata, seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam
sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah/statis (trigatra) yang
meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek
social/dinamis (pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan.
v Berpedoman
pada wawasan nasional
v Merupakan
syarat utama bagi Negara berkembang
v Difokuskan
untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan
v Untuk
menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari luar
dan dalam.
v Sebagai
pertahanan yang ditujukan secara langsung untuk memelihara keamanan dan
kesejahteraan.
v Lebih
menonjolkan pendekatan persuasive.
PERWUJUDAN KETAHANAN
NASIONAL
Perwujudan Ketahanan
Nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia meliputi (Bahan Penataran, BP7
Pusat, 1996):
v Ketahanan
ideologi, adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berdasarkan keyakinan
akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang
dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal
penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa.
v Ketahanan
politik, adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan
demokrasi yang bertumpu pada pengembangan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 yang
mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta
kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
v Ketahanan
ekonomi, adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa Indonesia yang
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan menerapkan
stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan
kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan
kemakmuran rakyat yang adil dan makmur. d) Ketahanan sosial budaya, adalah
kondisi kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang menjiwai kepribadian
nasional yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan
mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hidup rukun, bersatu, cinta
tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras,
serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak
sesuai dengan kebudayaan nasional.
v Ketahanan
pertahanan keamanan, adalah kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang
dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan
memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan
pembangunan dan hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara dan
menangkal semua bentuk ancaman.
CONTOH KASUS
Panglima
TNI Baru Harus Bisa Bangun Pertahanan Negara
Presiden Joko Widodo
(Jokowi) diminta secara serius mencermati setiap calon kandidat panglima TNI
baru sebagai pengganti Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang pada
tahun depan memasuki masa pensiun. Di tengah kondisi politik menghadapi Pilkada
2018 dan Pemilu 2019, tentu butuh sosok panglima TNI yang tegas dan mampu
menjaga netralitas dan profesionalitas militer.
"Pergantian ini
harus dijadikan momentum membangun TNI yang lebih profesional. Artinya tidak
berpolitik, memiliki kompetensi dalam bidangnya, dan tunduk pada perintah
otoritas sipil," tandas peneliti Setara Institute Indra Listiantara.
Panglima TNI Jenderal
TNI Gatot Nurmantyo diketahui masuk purnabakti pada Maret 2018. Sedangkan masa
pensiunnya masuk pada 1 April 2018. Indra melanjutkan, proses pergantian
panglima TNI oleh Presiden tidak boleh dilepaskan dari kerangka untuk membangun
sektor pertahanan Indonesia yang kuat dan modern ke depan serta kepentingan
melanjutkan agenda reformasi sektor keamanan.
"Penting bagi
Presiden memilih sosok panglima yang mendukung reformasi sektor keamanan dan
pembangunan kekuatan pertahanan yang selaras dengan visi pemerintah,"
papar dia.
Dalam konteks
pembangunan kekuatan TNI, Indra mengatakan, seharusnya panglima TNI perlu
meningkatkan modernisasi alutsista yang diikuti dengan peningkatan
kesejahteraan prajurit demi tercipta prajurit yang profesional dan modern
sehingga disegani di kawasan. "Pembangunan kekuatan itu juga harus
diimbangi dengan peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
anggaran militer, khususnya dalam pengadaan alutsista," tandas dia.
Dia juga mengatakan, panglima
TNI harus menyelesaikan reformasi di tubuh TNI yang masih belum selesai
lantaran masih ada sejumlah agenda reformasi TNI yang dicanangkan sejak
reformasi bergulir pada 1998 yang belum diselesaikan dan harus dituntaskan oleh
panglima TNI baru. "Beberapa agenda tersebut antara lain reformasi sistem
peradilan militer, peningkatan transparansi, dan akuntabilitas. Dalam konteks
ini, Presiden Jokowi penting untuk memilih dan mendorong panglima TNI baru
berkomitmen melanjutkan sejumlah agenda reformasi TNI yang tertunda," kata
dia.
Senada diungkapkan
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almahsyari. Menurut dia, sosok panglima TNI
yang baru tentu harus berasal dari kepala staf angkatan. Mereka (kepala staf)
yang ada hari ini tentu punya kualitas dan kualifikasi yang baik. "Menjadi
panglima kan syaratnya harus berasal dari kepala staf angkatan. Kalau masalah
integritas dan kemampuan, mereka tentu punya kualitas dan kualifikasi yang
mumpuni," ucap dia.
Politikus PKS ini
mengatakan, panglima TNI baru nanti memiliki beberapa pekerjaan rumah (PR) yang
harus diselesaikan. Mulai situasi pada tahun politik 2018-2019 hingga persoalan
kedaulatan bangsa yang terjadi di Papua dan daerah lain. "Panglima harus
bisa menjaga netralitasnya karena sebentar lagi masuk tahun politik. Isu
kedaulatan juga menjadi sorotan hari ini, bagaimana harus menyelesaikan masalah
Papua dan daerah lain," tandas dia.
Wakil Direktur The
Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) Gufron Mabruki mengatakan,
pergantian panglima TNI diharapkan bisa membawa TNI menjadi aktor pertahanan
yang semakin profesional, modern, serta dapat mendorong proses reformasi TNI.
"Kami memandang, sudah semestinya Presiden Jokowi segera melakukan proses
pergantian panglima TNI, mengingat dalam waktu dekat akan memasuki masa
pensiun," ungkap dia.
Menurut dia, ada
beberapa alasan mengapa pergantian panglima TNI menjadi penting dan perlu
segera dilakukan. Jika mengacu pada UU TNI, pergantian panglima membutuhkan
persetujuan DPR. "Dengan pengajuan nama panglima TNI baru sebagai
pengganti Gatot Nurmantyo dari sekarang, tentu akan memberikan keleluasaan bagi
DPR untuk mencermati dan memeriksa profil kandidat sebelum memutuskan. Dengan
begitu, pengambilan keputusan yang tergesagesa bisa dihindari," ungkap
dia.
Selain itu, penggantian
yang disegerakan juga akan memberikan ruang bagi masyarakat sipil ikut
berpartisipasi dalam mencermati sosok kandidat calon panglima TNI. "Meski
pemilihan panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden, namun sangat penting
bagi Presiden untuk mempertimbangkan dan mencermati masukan dari publik,"
papar dia.
Menurut dia, semakin
cepat proses pergantian panglima TNI dilakukan, akan sedikit banyak membantu
proses transisi manajerial organisasi di dalam tubuh TNI. "Kami menilai,
pergantian panglima TNI ke depan sudah seharusnya dijalankan dengan
mempertimbangkan pola rotasi atau dijabat secara bergiliran oleh tiap-tiap
matra," ujar dia.
Pergantian tiap matra
itu, lanjut dia, tercantum dalam Pasal 13 (4) UU TNI yang menyatakan bahwa
jabatan panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif
dari tiap-tiap matra yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf
angkatan. "Artinya, jika melihat panglima TNI saat ini berlatar belakang
Angkatan Darat, posisi panglima TNI berikutnya harus dirotasi ke Angkatan Udara
atau Angkatan Laut," tutur dia.
Sumber ;
